Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ke-13 Jokowi-JK: Memaafkan Penyebar Gambar Porno

Kompas.com - 28/01/2015, 13:30 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Penulis


KOMPAS.com —
Beberapa hari setelah menjadi Presiden, Joko Widodo sudah disibukkan dengan persoalan di luar pemerintahan. Seorang pemuda berusia 23 tahun, M Arsyad Assegaf, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial.

Arsyad ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014), karena diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

Jokowi pun memaafkan Arsyad dan meminta agar penahanannya ditangguhkan.

"(Dimaafkan) 100 persen. Tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi, didampingi Ibu Negara Iriana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014), setelah menerima kedatangan orangtua Arsyad, Mursidah dan Syafruddin.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Mursidah (48), ibu dari Muhammad Arsad (24), tersangka penghina presiden RI Joko Widodo melalui media sosial.
Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Arsyad, Jokowi mengaku tidak tahu apakah kepolisian akan melanjutkannya atau tidak. Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan Arsyad.

"Mengenai proses hukumnya, nanti saya tanyakan lagi. Yang paling penting sudah saya sampaikanlah," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta orangtua Arsyad agar mengingatkan putranya untuk lebih hati-hati dalam bertindak.

"Bapak, Ibu, nanti disampaikan ke putranya Muhammad Aryad agar lebih hati-hati dalam bertindak. Semuanya agar berhati-hati," kata Jokowi.

Ia mengatakan, semua pihak harus bisa menghormati hak orang lain pada era seperti sekarang ini. Jokowi juga menekankan agar aturan-aturan hukum ditaati dan berlaku untuk siapa pun.

"Aturan-aturan hukum yang ada, siapa pun, dari yang atas sampai yang bawah, semuanya. Tapi, tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Mursidah berterima kasih kepada Jokowi karena telah memaafkan perbuatan putranya. Ia pun mengucapkan syukur karena penahanan putranya akan ditangguhkan. Mursidah juga mengaku mendapatkan amplop dari Ibu Negara Iriana.

"Tadi juga ketemu sama ibunya (Iriana) dikasih uang juga sama ibunya," tutur Mursidah.

Menurut Mursidah, Jokowi tidak marah atas perbuatan anaknya. "Disuruh jaga anaknya kalau dia keluar nanti. Bapak (Jokowi) memaafkan, alhamdulillah," kata dia.

MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan, Istana: Tidak Relevan

Nasional
Jemaah Haji Tanpa 'Smart Card' Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Jemaah Haji Tanpa "Smart Card" Tak Bisa Masuk Armuzna pada Puncak Haji

Nasional
Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Anggap Tapera Pemaksaan, Hanura Desak Pemerintah untuk Batalkan

Nasional
Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Jakarta Torehkan Deretan Prestasi Tingkat Nasional, Heru Budi Sukses Bangun Akuntabilitas, Integritas, dan Komitmen Cegah Korupsi

Nasional
 PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

PHDI Akan Pelajari Lebih Detail Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Nasional
Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

Nasional
Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura hingga 2029

Nasional
Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Tolak Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Romo Magnis: Kami Tak Dididik untuk Itu

Nasional
Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Soal Tapera, Romo Magnis: Kalau Baik Oke, tapi Dengarkan Suara-Suara Kritis

Nasional
Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Anies Ungkap Belum Ada Komunikasi soal Ajakan Kaesang untuk Duet di Pilkada Jakarta

Nasional
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Nasional
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Nasional
Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Hari Ke-28 Penerbangan Haji, 198.273 Jemaah Tiba di Saudi, 54 Orang Wafat

Nasional
Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Kata Polri soal Kapolda Jateng Berproses Jadi Irjen Kemendag

Nasional
Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Militer Indonesia Era Bung Karno: Alutsista Canggih dan Pengalaman Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com