Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi

Kompas.com - 07/12/2014, 12:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sahabat Munir dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggelar aksi turun ke jalan, Minggu (7/12/2014), di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan mengecam pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto.

Aksi tersebut dilakukan tepat satu hari sebelum peringatan hari ulang tahun Munir yang diperingati pada 8 Desember.

Sekitar 30 orang turut serta dalam aksi itu. Mereka bernyanyi lagu-lagu perjuangan. Di tempat itu juga terdapat kotak kardus yang digunakan untuk meminta dukungan kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Munir.

Astri, salah satu peserta aksi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat agar mendesak Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus Munir.

Sayangnya, dia menilai, pemerintahan saat ini tidak mempunyai keinginan menyelesaikan kasus itu. Hal ini terbukti dari dikeluarkannya pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

"Besok senin, momentum peringatan hari lahir Munir. Ini kado terpahit penuntasan kasus Munir dari Jokowi. Kado terpahit, sebab selama 10 tahun praktis hanya Pollycarpus yang dihukum," tutur Astri seperti dikutip Tribunnews.com.

Astri menambahkan, para aktivis sudah bertemu dengan tim transisi Joko Widodo untuk membahas penyelesaian kasus pembunuhan Munir. (baca: Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus)

"Kami sudah bertemu lalu memberikan rekomendasi ke tim transisi. Namun, justru di pemerintahan Jokowi dikeluarkan pembebasan bersyarat. Ini mengecewakan," tutur Astri

Rencananya pada Senin (8/12) besok, mereka akan memberikan kepada Presiden Jokowi kotak dukungan dari masyarakat terhadap Munir. Mereka bersama keluarga korban pelanggaran HAM lainnya akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara.

"Besok ada aksi ibu-ibu korban pelanggara HAM. Kami akan bergabung. Kami akan kasih (kotak dukungan) ke Istana Negara melalui Sekretariat Negara," ujar Astri.

Pengacara OC Kaligis sebelumnya menyatakan kliennya Pollycarpus berhak mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," kata Kaligis di Jakarta seperti dikutip Antara.

Kagis mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com