IPW menilai kasus yang sudah ditangani Polrestabes Surabaya sejak Februari 2014 berjalan lambat dan cenderung jalan di tempat.
"Hingga kini proses penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan ditempat," ujar Neta, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Neta mengatakan, setelah berjalan 9 bulan, kasus tersebut masih "gelap" karena penyidik belum menetapkan tersangka, dan bahkan terkesan diulur agar dilupakan oleh masyarakat. Padahal, kata dia, kasus ini sedikitnya telah merugikan negara sebesar Rp 840 miliar.
Neta mendesak agar Polri segera bertindak cepat dengan menetapkan setidaknya delapan orang sebagai tersangka.
"Bareskrim juga harus menahan dan memproses hukum orang-orang yang terlibat dalam perjanjian pertukaran satwa KBS. Polri juga harus segera menyita semua aset negara berupa satwa langka KBS yang telah dipertukarkan secara tidak sah dan mengembalikannya ke KBS," ucap Neta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.