Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Evaluasi Beberapa Qanun Aceh

Kompas.com - 07/11/2014, 14:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahas beberapa qanun (peraturan daerah) yang berlaku di Aceh. Rapat digelar di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Seusai rapat, Tjahjo menjelaskan bahwa ada beberapa qanun yang akan dievaluasi. Selanjutnya, pemerintah akan menggelar rapat bersama Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

"Agenda rapatnya itu, ada RPP yang belum selesai, ada beberapa qanun yang sedang dievaluasi. Mudah-mudahan minggu depan ada rapat lagi," kata Tjahjo.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan produk hukum rancangan qanun (rancangan peraturan daerah) menjadi qanun (peraturan daerah) hukum jinayat bersama enam produk hukum lainnya pada September 2014 lalu.

Enam qanun lainnya yang juga disahkan pada akhir masa jabatan Dewan periode 2009-2014, masing-masing adalah Qanun Hukum Jinayat, Pengelolaan Kekayaan Aceh (perubahan Qanun No 1/2008), Qanun Pajak Aceh (perubahan Qanun No 2/2012), Qanun Pembentukan Bank Syariah Aceh, Qanun Pokok-pokok Syariat Islam, Qanun Penyelenggaraan Pendidikan, dan Qanun Ketenagakerjaan.

Qanun Hukum Jinayat memang merupakan qanun yang mendapat perhatian dari banyak pihak. Sekretaris Daerah Aceh Dermawan mengaku qanun ini memang merupakan qanun usulan dari Pemerintah Aceh sebagai perwujudan dan implementasi Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Azriana, aktivis perempuan dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS), menyatakan prihatin qanun jinayat yang baru disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh pada rapat paripurna Sabtu (28/09/20014) lalu mengabaikan hak-hak politik perempuan.

Menurut Azrina, Qanun Jinayat Pasal 53 tentang pokok-pokok syariat Islam menyebutkan bahwa syarat menjadi pemimpin di Aceh harus mampu membaca Al Quran, mampu khotbah Jumat dan khotbah shalat Id, serta bisa memimpin shalat berjemaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com