Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Ibaratkan Sidang Vonisnya seperti Pengumuman Kelulusan

Kompas.com - 24/09/2014, 15:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu (24/9/2014) ini, menghadapi sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi. Anas menganggap pembacaan vonisnya ibarat pengumuman kelulusan ujian.

"Hari ini hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, kira-kira lulus tidaknya hari inilah," ujar Anas sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu siang.

Anas mengibaratkan jaksa penuntut umum sebagai penguji dan dia sebagai yang diuji. Sedangkan wasit dalam ujian tersebut adalah majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis kelulusannya.

"Kita hormati pengadilan dan putusan hakim. Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasarkan fakta persidangan," kata Anas.

Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.

Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana. Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com