JAKARTA, KOMPAs.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memeriksa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Anas menilai SBY ikut menerima fasilitas dan manfaat langsung dari hasil Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Anas dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas mengatakan, jika hanya dirinya yang dituntut dalam penyelenggaraan kongres itu, artinya KPK hanya mempermasalahkan satu dari tiga kontestan ketua umum di kongres tersebut.
"Maka, bukan 1/3 kongres yang diselidik, disidik, didakwa, dan dituntut. Bahkan, bukan hanya tiga kontestan ketua umum, melainkan siapa saja yang kebetulan dalam status penyelenggara negara bisa presiden, menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota, bupati, dan anggota DPRD yang menerima fasilitas dan manfaat langsung dari penyelenggaraan kongres," kata Anas.
Menurut Anas, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta jajarannya maupun sebagai Ketua Dewan Pembina paling mendapat manfaat dan penerimaan fasilitas saat kongres tersebut digelar.
"Terutama adalah Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, termasuk Dewan Pengawas yang dibentuk Dewan Pembina. Semuanya yang saat itu menyandang status penyelenggara negara jelas-jelas mendapatkan penerimaan fasilitas dan manfaat dari kompetisi, kontestasi pada kongres," kata Anas.
Oleh karena itu, Anas merasa aneh jika hanya dirinya yang dibidik oleh KPK. Anas menilai tindakan tersebut merupakan tindakan politis. Ia juga menilai kasusnya diperlakukan secara khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.