Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmawan Mangkir Lagi, Polisi Telusuri Jejak Surat Panggilan "Obor Rakyat"

Kompas.com - 24/06/2014, 02:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Redaktur tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, kembali mangkir dari panggilan kedua Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Kepolisian akan memastikan jejak surat panggilan untuk Darmawan itu sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Darmawan belum ada penjelasan. Kami belum ngecek pengantar surat panggilan, apa diterima langsung atau tidak," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Sompie di Mabes Polri, Senin (23/6/2014) malam. Dia mengatakan, kepolisian akan memastikan terlebih dahulu apakah surat panggilan tersebut benar-benar sampai kepada Darmawan atau tidak.

Ronny mengatakan, surat panggilan terhadap Darmawan dialamatkan ke kantor redaksi portal berita Inilah.com karena kepolisian tidak mengetahui alamat rumahnya. Darmawan adalah redaktur pelaksana di media ini.

"Kami akan akan cek kembali apakah surat panggilan itu sampai. Kalau tidak hadir karena tidak sampai suratnya, berarti ada masalah," ujar Ronny. Namun, kata dia, jika ternyata surat tersebut sampai ke tangan Darmawan dan sengaja diabaikan, maka polisi berhak melakukan pemanggilan paksa.

Sebelumnya, Darmawan mengakui bahwa dia terlibat dalam pembuatan tabloid Obor Rakyat. Ia mengatakan diajak oleh Setyardi Budiono selaku pemred untuk memproduksi konten dalam tabloid. Belakangan, tabloid itu dipermasalahkan karena dianggap menyebarkan kebencian terhadap Jokowi.

Tim advokasi capres-cawapres Jokowi-Jusuf Kalla telah melaporkan Darmawan dan Setyardi ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014). Terkait status Darmawan, Pemred Inilah.com Diendien Ridhotulloh menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Darmawan jika diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com