Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Disangka Berpihak, TNI Tak Mau Komentar soal Surat DKP

Kompas.com - 10/06/2014, 14:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya mengaku belum mengetahui soal beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI. TNI belum bisa berkomentar terkait surat tersebut.

"Saya baru saja tiba dari Ambon. Sampai saat ini saya belum tahu soal beredarnya itu. Apakah surat itu asli atau tidak, saya juga belum tahu," kata Fuad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/6/2014).

Fuad enggan memberikan komentar saat ditanya apakah TNI akan mengusut soal beredarnya surat itu. Ia khawatir masyarakat akan menganggap TNI tidak netral dalam kasus ini.

"Untuk saat ini saya belum mau komentar, kecuali terkait TNI. Takutnya, kalau kami mengusut, nanti dikira memihak salah satu. Kalau tidak (mengusut), kami dianggap memihak pihak lain," katanya.

Berbagai pihak mendesak klarifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai salinan surat tersebut, yang terus beredar di media sosial.

Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai, Panglima TNI Jenderal Moeldoko harus bertanggung jawab terkait beredarnya surat itu. Mereka mengaku heran karena surat yang sifatnya rahasia justru bisa tersebar luas di media sosial. (baca: Soal Surat DKP, Kubu Prabowo-Hatta Minta Pertanggungjawaban Panglima TNI)

Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998 terkait kasus Prabowo. Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Mereka antara lain adalah Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com