"Kami akan umumkan rekapitulasi pada 9 Mei sesuai jadwal. Walau pun nanti parpol masih ada yang mempermasalahkan rekapitulasi. Tidak ada peraturannya kami harus minta persetujuan parpol dalam mengambil keputusan. Tidak ada. Kalau mereka (parpol) mau mempermasalahkan, silakan ke Mahkamah Konstitusi," kata Hadar, di Kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Meski masih ada rekapitulasi provinsi yang belum selesai, Hadar yakin, hasilnya bisa disahkan karena permasalahan-permasalahan yang dibahas selama rapat rekapitulasi nasional relatif sama.
"Jika Anda mengikuti prosesnya selama ini, bisa kita ketahui masalahnya itu-itu saja. Seperti kesalahan angka, kesalahan data administrtif. Dan perbaikan serta tanggapan-tanggapan yang diberikan juga sudah banyak. Saya rasa sudah cukup," kata.
Meski banyak protes dan kritik dari partai, menurut Hadar, banyak juga tudingan-tudingan partai politik yang tidak terbukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan rekapitulasi suara nasional pun terancam mundur karena masih banyak provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi suaranya. KPU pun memundurkan batas waktu rekapitulasi suara nasional dari 6 Mei menjadi 9 Mei 2014. Dengan sisa waktu tiga hari, masih ada puluhan provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan. Provinsi yang hasil rekapitulasinya sudah ditetapkan adalah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawsi Tengah.
Adapun, 16 provinsi yang rekapitulasinya belum disahkan adalah Riau, Jambi, Banten, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Tengah (sembilan dapil sudah ditetapkan, hanya Dapil Jawa Tengah X yang belum ditetapkan), DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.