Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Budi Sebut Pemberian FPJP Bank Century Suatu Kebijakan Institusi

Kompas.com - 13/03/2014, 14:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, mengatakan bahwa  keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century merupakan kebijakan institusi, yaitu BI. Keputusan itu berdasarkan informasi kondisi bank, rekomendasi Direktorat Pengawasan Bank, hingga persetujuan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank.

"Persetujuan tersebut tidak bisa dikatakan berdiri sendiri apalagi dalam keadaan krisis atau tidak normal seperti tahun 2008," ujar pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Menurut Luhut, kliennya tidak mungkin berwenang memberikan FPJP tanpa ada pertimbangan dari satuan kerja dan persetujuan Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank. Ia mengatakan, Budi telah bertanggung jawab sesuai kewenangan dalam operasi moneter dan pengelolaan devisa dalam rangka mencapai kestabilan nilai rupiah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Dalam kasus ini, Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Budi juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com