"Saya diperiksa untuk kasus Akil, belum tahu (soal apa), nanti ya," kata Romi.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Romi terkait kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik KPK pernah memeriksa Romi pada 8 November 2013.
Dicegah
Untuk penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Selain meminta pencegahan keduanya, lembaga antikorupsi itu mengajukan permohonan cegah atas nama Masyito yang merupakan istri Romi, dan Suzana Budi Antoni, istri Budi Antoni.
"Keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk memengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (11/12/2013).
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Adapun Romi, Budi, dan istri mereka merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara MK yang menjerat Akil. Keempatnya pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Seusai pemeriksaan pertama, Romi menegaskan bahwa bukti transfer uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadinya beberapa waktu lalu merupakan bukti transfer uang yang disetorkan istrinya ke rekening istrinya sendiri. Menurut Romi, uang Rp 500 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Akil.
Sementara Budi, seusai diperiksa pada 1 November lalu, mengatakan, dia ditanya penyidik KPK seputar fakta persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Selain disangka menerima suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait perkara lain yang ditanganinya di MK. Mantan politikus Partai Golkar itu juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.