Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wali Kota Palembang Terkait Kasus Akil

Kompas.com - 04/02/2014, 10:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Palembang Romi Herton mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014). Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya diperiksa untuk kasus Akil, belum tahu (soal apa), nanti ya," kata Romi.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Romi terkait kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik KPK pernah memeriksa Romi pada 8 November 2013.

Dicegah

Untuk penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni. Selain meminta pencegahan keduanya, lembaga antikorupsi itu mengajukan permohonan cegah atas nama Masyito yang merupakan istri Romi, dan Suzana Budi Antoni, istri Budi Antoni.

"Keempatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk memengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (11/12/2013).

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan. Adapun Romi, Budi, dan istri mereka merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara MK yang menjerat Akil. Keempatnya pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Seusai pemeriksaan pertama, Romi menegaskan bahwa bukti transfer uang Rp 500 juta yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadinya beberapa waktu lalu merupakan bukti transfer uang yang disetorkan istrinya ke rekening istrinya sendiri. Menurut Romi, uang Rp 500 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Akil.

Sementara Budi, seusai diperiksa pada 1 November lalu, mengatakan, dia ditanya penyidik KPK seputar fakta persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Selain disangka menerima suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait perkara lain yang ditanganinya di MK. Mantan politikus Partai Golkar itu juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com