Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta MK Tolak Gugatan UU Pilpres Yusril

Kompas.com - 16/01/2014, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden.

Gugatan tersebut diajukan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diadakan serentak.

"Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres serentak sebagaimana dimintakan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi menurut Partai Nasdem tidak tepat untuk diwujudkan dalam Pemilihan Umum 2014 ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Fery Mursyidan Baldan dalam Jumpa Pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Fery menjelaskan, tahapan Pileg 2014 saat ini telah berjalan dan direncanakan dengan berbagai perhitungan yang terukur dan mendalam. Menurutnya, apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar maka dapat merugikan para peserta pemilihan umum dan para pemilih.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, partainya akan setuju bila pemilu legislatif dan pemilu serentak diadakan secara bersamaan pada Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang serentak sebenarnya adalah ide yang baik. "Kalau diadakannya mendadak seperti itu, tentu akan susah juga. Pasti negara ini akan kaget," ujarnya.

Jika nantinya MK mengabulkan permohonan Yusril, menurutnya, Partai Nasdem tetap akan mengikuti putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya hanya mengingatkan agar MK bertindak dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah total penyelenggaraan pemilu. "Ini kan kita konteksnya hanya mengingatkan. Kalau nanti dikabulkan tentu kita akan ikut. Keputusan MK itu konstitusi, harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.

Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.

Padahal, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, sepeninggalannya, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com