Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Berencana Periksa Pemberi Suap Kasipenkum Kejati DKI

Kompas.com - 24/12/2013, 22:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung berencana akan memeriksa pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Dalam waktu dekat, Kejagung akan melayangkan surat kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk meminta izin pemeriksaan tersebut.

“Kita akan meminta izin kepada PN Tipikor untuk memeriksa Eko,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, Mahfud meminta PN Tipikor juga ikut memeriksa Eko terkait kasus ini. Diharapkan, hasil pemeriksaan yang diperoleh PN Tipikor dan Kejagung nantinya dapat dikonfrontasi. Mahfud menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan yang dibacakan hakim Anwar pada 17 Desember 2013 lalu. Termasuk sejumlah alat bukti lain yang dapat menunjang pengungkapan kasus ini.

“(Kita masih menunggu) bukti rekaman pada waktu pembacaan vonis dan salinan vonis,” katanya.

Sebelumnya, dikatakan Mahfud, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Albertinus. Akan tetapi, Albertinus menyangkal telah menerima suap tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan untuk perkara PT Nusa Raya Cipta, jaksa Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Kasus pajak perusahaan itu ditangani oleh Dian dan Eko. Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, imbalan Rp 25 miliar.

Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta. Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.

Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya. Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.

Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com