Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Luthfi Hasan Ishaaq Hadapi Sidang Tuntutan

Kompas.com - 27/11/2013, 07:34 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 15.00 WIB.

Kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, menyatakan, kliennya siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. "Tentu harus siap, kita dengar dulu tuntutannya," tulis Assegaf melalui pesan singkat, Rabu pagi.

Luthfi yang juga mantan anggota DPR itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama rekannya Ahmad Fathanah. Mereka didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Uang itu diduga diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaannya, jaksa menduga uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Menurut tim jaksa KPK, pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian terkait pengurusan kuota impor sapi. PT Indoguna berharap dengan cara itu bisa mendapatkan rekomendasi untuk tambahan kuota impor sebanyak 10.000 ton yang mereka ajukan.

Pemberian uang ini, menurut jaksa, dilakukan Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Selain itu, Luthfi dan Fathanah didakwa tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang diduga dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan.

Selama persidangan sebelumnya, Luthfi membantah sejumlah uang yang dia terima dari Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Menurut dia, uang itu adalah bagian dari utang-utang Fathanah sejak kuliah yang belum dibayar.

Adapun Fathanah sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas' Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Survei Litbang "Kompas" Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Nasional
Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Nasional
Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Nasional
Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah Stunting

Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah Stunting

Nasional
Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Nasional
Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Nasional
Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Nasional
Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Nasional
Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Nasional
Upacara 17 Agustus Tahun Ini, Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf-Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini, Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf-Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com