"(Hakim) panel merasa ada satu pelanggaran HAM di mana pihak terkait di beberapa tempat selalu menyebut jangan pilih orang dari Kanekes (desa di Banten). Padahal, di dalam Undang-Undang Pemilu tidak boleh ada kampanye yang menyinggung ras," ujar Maria di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/10/2013).
Namun, lanjut Maria, indikasi pelanggaran HAM tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menganulir putusan MK terhadap sengketa Pilkada Lebak. "Kalau ditinjau boleh, eksaminasi boleh, tapi tidak (bisa kalau) membatalkan putusan yang telah diambil," papar dia.
Kehadiran Maria pada Kamis malam di MK berhubungan dengan pemeriksaan Majelis Kehormatan MK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pada Kamis malam, majelis memeriksa Maria dan Anwar Usman.
Maria dan Anwar adalah hakim konstitusi yang pernah satu panel dengan Akil dalam menangani perkara di MK. Perkara yang mereka tangani adalah sengketa hasil Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. Dua sengketa hasil pilkada itu diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap yang menjerat Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.