“Kami melaporkan tiga parpol yang melakukan kampanye di media cetak dan elektronik di luar jadwal dan tahapan, yaitu Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Gerindra,” ujar peneliti Perludem Veri Junaidi usai menyampaikan laporannya, Kamis (15/8/2013) di Kantor Bawaslu di Jakarta.
Menurutnya, pemasangan iklan di media sebelum masa tahapan kampanye sama dengan melanggar azas kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. “Pemilu ini kan menuntut kesamaan perlakuan dan kesempatan terhadap peserta pemilu. Jadi kalau ada parpol yang kampanye duluan, berarti melanggar azas ini,” pungkas Veri.
Ia berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti pelaporan itu dan menegur partai politik bersangkutan atau meneruskannya kepada penegak hukum.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, partai politik yang mengiklankan diri dengan memaparkan visi/misi, program dan ajakan berarti sudah melakukan kampanye. Ketiga kriteria itu, menurutnya tidak perlu diakumulasikan untuk dikategorikan sebagai kampanye.
“Tidak perlu diperdebatkan harus ada visi misi, program dan ajakan. Dalam iklan televisi ada rentang kan. Tidak mungkin satu kali iklan memuat semuanya. Bisa saja pagi dia kasih misi, sore kasih program dan besok ajakan,” katanya.
Maka, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk menertibkan iklan kampanye di media massa. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, masa kampanye di media cetak dan elektronik boleh dilakukan partai politik selama 21 hari sebelum masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.