Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Aceh Dapat Wewenang Kelola Migas

Kompas.com - 12/08/2013, 16:17 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah masih membahas dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (kepres) terkait kewenangan Aceh. Salah satu yang dibahas adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya minyak dan gas di Aceh.

"Minyak lepas pantai kalau diserahkan kepada Aceh bisa masalah. Oleh karena itu, jalan tengahnya diurus bersama-sama, dilibatkan Pemerintah Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).

Ia menyatakan, selain soal minyak dan gas, kewenangan lain yang akan dibagikan dengan Pemerintah Aceh adalah soal pertahanan batas pantai, kehutanan (terkait konservasi Gunung Leuser), pelabuhan, dan pendidikan agama.

Untuk membahasnya, kata dia, Kemendagri juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih menunggu tanggapan atau usulan dari Pemprov dan DPR Aceh mengenai peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan pertemuan berkelanjutan guna menyelesaikan peraturan itu.

"Draf sedang di Aceh. Menunggu masukan dari mereka," katanya.

Ia berharap ketiga aturan itu dapat diselesaikan selama dua bulan ke depan. "Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai, terhitung dari 15 Agustus hingga 15 Oktober," lanjut Gamawan.

Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan migas dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

"Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lain," ujar Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com