Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Cukup Bukti Pidana, Thurman Diteruskan ke Polisi

Kompas.com - 31/07/2013, 18:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang Thurman Hutapea ke Kepolisian jika terkait tindak pidana. Langkah sama dilakukan jika staf lain ikut terlibat.

"Saya dan Pak Menteri (Hukum dan HAM Amir Syamsuddin) sepakat jika ada bukti awal yang cukup ke arah pidana, kita dorong ke kepolisian. Kita tunggu hasil dari Inspektorat Jenderal," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Denny mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 orang yang berasal dari pegawai lapas, narapidana, maupun eksternal. Hasil sementara, ditemukan adanya penyimpangan, yakni adanya suap dari terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman. Suap itu untuk memakai salah satu ruangan di lapas.

Menurut Denny, Freddy memakai penghubung, yakni tamping untuk menyewa ruangan. Tamping adalah napi yang dikaryakan untuk membantu petugas lapas. "Dia kasih uangnya ke tamping. Nanti tampingnya yang bagi-bagi," kata dia.

Hanya saja, Denny belum mau mengungkap berapa uang yang disetorkan untuk memakai ruangan itu. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil kerja Itjen yang kemungkinan rampung pekan ini.

Denny menambahkan, proses hukum juga dilakukan terhadap Freddy. Rencananya, Freddy akan diperiksa kepolisian pada Kamis (1/8/2013) besok. Namun, kata Denny, proses hukum untuk Freddy tidak berpengaruh lantaran hukumannya sudah maksimal, yakni hukuman mati.

Seperti diketahui, Freddy dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terungkap melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya diduga memakai narkoba ketika menjalani pidana di Lapas Narkotika di Cipinang, Jakarta.

Ketika digeledah sebelum masuk Lapas Nusakambangan, petugas menemukan paket yang diduga sabu di celana dalamnya. Thurman membantah adanya penyimpangan di Lapas Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com