"Bayangkan kalau kertas suara pemilu legislatif dijadikan huruf braille, akan ada 144 caleg dari 12 partai politik. Apa ini nantinya nggak bikin bingung? Makanya kita perlu mendiskusikan lagi lebih jauh, model kertas surat suara apa yang pas untuk penyandang disabilitas," ujar Husni usai diskusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (30/7/2013). Asumsi yang dia sebutkan adalah kemungkinan setiap partai politik mengajukan 12 calon legislatif untuk kursi DPR di tiap daerah pemilihan.
Menurut Husni, berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, kertas suara bagi tunanetra hanya disediakan sebatas memilih partai, bukan caleg. "Harus benar-benar dipikirkan lagi apakah mungkin detail sampai ke calon atau berhenti pada pemilihan parpol supaya benar-benar efektif," imbuhnya. Di luar kertas suara, Husni menyatakan KPU siap mengakomodasi suara dari kaum disabilitas terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS) hingga bentuk bilik suara.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Mochammad Afifuddin menilai hingga saat ini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pemilu di daerah-daerah, utamanya yang menyangkut hak politik penyandang disabilitas. "Dari lima daerah yang kami survei, dua daerah, yakni Tangerang dan Pangkal Pinang, tidak punya sama sekali template braille. Alasannya setiap kali kami berdebat, mereka berdalih tidak ada mandat untuk menyediakan itu," ujar dia.
Sementara di daerah lainnya seperti DKI Jakarta dan Mamuju, sebut Afif, fasilitas bagi penyandang disabilitas juga belum maksimal. Ia mecontohkan pada Pemilu Gubernur DKI Jakarta pada 2012, KPU provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak menyediakan kerta suara berhuruf braille bagi tunanetra.
Baru pada putaran kedua Pemilu Gubernur DKI Jakarta, kata Afif, tersedia kertas suara berhuruf braille, yang itu pun setelah mendapat kritik. Sementara di Mamuju, kertas suara tidak dibuat dalam huruf braille, tetapi disediakan huruf timbul bagi para tunanetra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.