Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri, Segera Putuskan soal Qanun Bendera Aceh!

Kompas.com - 25/07/2013, 16:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diminta untuk segera mengambil keputusan terkait qanun terkait bendera Aceh. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, keputusan harus segera diambil agar jangan sampai posisi bendera Aceh menjadi tidak pasti.

"Khusus untuk Mendagri, mohon untuk segera umumkan hasil penilaian dan kajian dari Pemerintah RI mengenai qanun itu. Memperlama ini hanya membawa ketidakpastian," ujar Priyo di Kompleks Parlemen, Kamis (25/7/2013).

Menurut Priyo, sejak qanun tentang lambang dan bendera Aceh itu dikeluarkan, terjadi gesekan di masyarakat Aceh yang bisa menciptakan suasana yang tidak kondusif. Oleh karena itu, Priyo menganjurkan semua pihak untuk mengedepankan kearifan lokal dan nasional untuk menyelesaikan polemik ini.

"Yang kita semua harapkan adalah bagaimana Aceh bisa mempercepat kesejahteraan rakyat Aceh. Setidaknya sudah ada Rp 20 triliun dana otsus yang diberikan kepada Aceh dan provinsi lainnya tidak boleh iri. Ini dana untuk percepat pembangunan di Aceh. Ini hal yang jauh lebih penting daripada masalah yang disebut itu (polemik qanun)," kata Priyo.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati pemerintah pusat. Lantaran dialog antara pemerintah pusat dan daerah masih berlangsung, Hakam menilai tidak pantas jika ada salah satu pihak yang mengambil langkah sendiri dan mengabaikan proses pembicaraan yang belum mencapai titik temu.

"Peraturan undang-undang sudah jelas melarang adanya simbol-simbol terkait dengan separatisme dan itulah peraturan yang berlaku di seluruh wilayah NKRI yang harus ditegakkan. Kalau Pemerintah Provinsi Aceh komit dengan NKRI, tentu harus menghormati dan melaksanakan peraturan yang berlaku," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Pembahasan diperpanjang

Pemerintah kembali memperpanjang pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh hingga 14 Agustus 2013 mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta, jika hingga waktu tersebut belum ada kesepakatan tentang lambang dan bendera Aceh, tidak ada pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada saat peringatan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) Helsinki, 15 Agustus 2013.

"Kalau 14 Agustus tidak diperoleh kesepakatan juga, kalau akan ada peringatan ulang tahun MoU Helsinki, saya minta kepada masyarakat Aceh, pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk tidak mengibarkan bendera GAM. Saya harap tidak dikibarkan bendera GAM," katanya, Rabu (24/7/2013).

Dia mengatakan, secara hukum, bendera Aceh belum sah. Karena itu, bendera tersebut belum dapat dikibarkan, terutama dalam upacara-upacara peringatan hari bersejarah. Untuk meneruskan pembahasan dan evaluasi qanun itu, kata dia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanrinali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terjun langsung ke Aceh untuk diskusi dengan Pemda Aceh dan DPRA, pada Rabu kemarin.

Gamawan mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan Pemerintah Aceh dan DPRA. Namun, usulan seperti perubahan logo dan warna bendera hingga kini masih belum disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com