JAKARTA, KOMPAS.com — M Sadrah Saripuddin, staf urusan keuangan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menduga mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo telah memalsukan tanda tangan surat perintah membayar (SPM) untuk proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri.
Legimo disebut memalsukan tanda tangan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Hal itu disampaikan Sadrah saat menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Djoko.
"Saya dipanggil Pak Legimo. Loh kok, sudah ditandatangani? Harusnya ke Pak Djoko dulu," terang Sadrah.
Menurut Sadrah, Legimo menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut untuk mempercepat pencairan uang. Sadrah menduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan karena tidak sama dengan tanda tangan Djoko. Selain itu, saat itu menurutnya hanya ada Legimo. Sadrah sendiri bertugas untuk mengantar SPM itu setelah ditandatangani.
Hakim pun menanyakan, apakah Sadrah menegur Legimo karena telah melakukan penyimpangan dengan memalsukan tanda tangan atasan. Sadrah mengaku sempat menanyakan Legimo terkait dokumen atau surat tersebut. "Dia bilang, urusan saya (Legimo) itu," kata Sadrah.
Namun, Sadrah mengaku tidak melihat langsung Legimo telah menandatangani surat tersebut. "Benar enggak itu tanda tangan Legimo? Saudara melihat Legimo tanda tangan?" tanya Jaksa.
"Tidak melihat," jawab Sadrah.
Sadrah mengatakan, dirinya tetap mengantar SPM tersebut karena hal itu merupakan perintah atasan.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo mengungkapkan bahwa tanda tangannya dalam dokumen terkait pembayaran proyek simulator SIM telah dipalsukan Bendahara Umum Korlantas Polri yang ketika itu dijabat Legimo.
Didik juga mengungkapkan, Legimo memalsukan tanda tangan Kepala Korlantas saat itu, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Menurut Didik, pemalsuan tanda tangan itu dilakukan Legimo untuk mempercepat pencairan anggaran. Ketika dibutuhkan tanda tangannya, Djoko sedang tidak di tempat. Namun, kata Didik, Legimo mengaku sudah menelepon Djoko dan mendapatkan perintah untuk memalsukan.
Jenderal bintang satu ini pun mengaku tahu pembayaran atas pengerjaan proyek simulator SIM oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dilakukan lebih cepat. Pembayaran kepada PT CMMA, menurut Didik, dilakukan sebelum unit simulator SIM sampai di tempat yakni Maret 2011.
Seperti diketahui, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK, Djoko disebut memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Direktur PT CMMA Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Sukotjo S Bambang, dan Didik sebagai tersangka. Sementara AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo berstatus sebagai saksi.
Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.