Nazaruddin batal dibawa ke Jakarta dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan alasan sakit.
"Nazaruddin tidak jadi ke Jakarta, tidak jadi bersaksi karena dia bilang perutnya masih sakit," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Giri Purbadi.
Menurut dia, pihak Lapas sudah menyampaikan surat kepada KPK yang memberitahukan ketidakhadiran Nazaruddin tersebut. Petugas KPK yang sedianya menjemput Nazaruddin di Lapas Sukamiskin pun, menurut Giri, sudah kembali ke Jakarta.
"Yang mau jemput Nazaruddin (petugas KPK) juga sudah pulang barusan," ujar Giri.
Sebelumnya, menurut Giri, Nazaruddin sudah mengeluh sakit perut sejak Senin (15/7/2013) malam. Menurut Giri, belakangan ini Nazaruddin menunjukkan tanda-tanda kesehatan yang memburuk. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu masih dalam perawatan pihak lapas.
"Tapi, enggak sampai berobat ke luar lapas," tambahnya.
Seperti diberitakan, tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang Djoko pada siang nanti. Dalam persidangan sebelumnya, Djoko disebut pernah menginstruksikan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku ketua panitia pengadaan proyek simulator SIM untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR sesuai arahan Nazaruddin.
Menurut kesaksian Teddy, Nazaruddin pernah menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. Anggaran ini, kata dia, bukan khusus untuk proyek simulator SIM, melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.
Selain itu, perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut. Ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar pada tahun 2011. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Dari kelima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima diduga milik Nazaruddin. Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 tersebut. Pemenang tender adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Akan tetapi, pada tahun 2010, perusahaan Nazaruddin memenangkan tender pada proyek serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.