Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Usut Aktor Intelektual Pembakaran Lahan di Riau

Kompas.com - 27/06/2013, 14:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepolisian diminta tidak hanya memproses para eksekutor lapangan yang membakar lahan di sejumlah wilayah di Riau. Kepolisian harus memproses juga aktor intelektual pembakaran tersebut.

"Kita sudah meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas. Tentu kalau ada perusahaan apakah lokal atau luar, kalau memang melanggar, kita serahkan kepada kepolisian untuk ditindak secara tegas," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Hal itu dikatakan Zulkifli ketika dimintai tanggapan baru pelaku pembakaran yang ditangkap. Kepolisian menetapkan 14 orang dari warga setempat sebagai tersangka pembakar lahan.

Zulkifli mengatakan, bisa saja ada pencabutan izin jika memang terbukti ada kesengajaan dari perusahaan dengan membakar lahan. Ia membantah pemberitaan yang menyebut ada 170 perusahaan yang membakar lahan.

"Kalau ada yang nakal dan bandel melakukan pembakaran, biar itu kepolisian (yang memproses). Tidak ada toleransi karena undang-undang mengatakan barang siapa melakukan pembakaran hutan atau lahan itu 5 tahun hukumannya. Oleh karena itu, serahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Zulkifli menambahkan, laporan terakhir, kondisi di lapangan tinggal sekitar 50 titik api setelah dilakukan hujan buatan dan water boombing. Hanya saja, lantaran cuaca panas ekstrem, titik api bisa bertambah. Untuk itu, katanya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat hotspot itu bisa berkurang. Targetnya mudah-mudahan 10 hari (padam) dengan catatan asal cuaca bersahabat," pungkas Zulkifli.

Seperti diberitakan, asap dari kebakaran tersebut sampai masuk ke Singapura dan Malaysia sehingga menjadi pemberitaan internasional. Pemerintahan kedua negara itu protes keras. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu meminta maaf.

Presiden telah menetapkan kebakaran di Riau sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana diinstruksikan mengambil alih penanganan dengan dibantu unsur lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com