JAKARTA, KOMPAS.com — Petinggi Partai Demokrat disebut ikut bermain dalam proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang kini menjadi pekara korupsi.
Hal ini terungkap melalui kesaksian pengusaha asal Aceh bernama Zamzami dalam persidangan kasus dugaan penyuapan alokasi DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Mulanya, anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, mengonfirmasi keterangan Zamzami dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat saat penyidikan di KPK. Pangeran membacakan keterangan Zamzami dalam BAP tersebut.
"Di sini Fahd menyampaikan kepada saya bahwa kepengurusan yang dilakukan melalui orang Banggar, Wa Ode. Juga menyampaikan kepada saya bahwa upaya untuk mendapat anggaran DPID itu dipotong orang Demokrat," kata Pangeran menirukan keterangan Zamzami kepada penyidik KPK yang dicatat dalam BAP.
Pangeran pun bertanya kepada Zamzami, siapakah petinggi Partai Demokrat yang dimaksudnya itu. Namun, Zamzami tidak menyebut nama. Pengusaha yang juga teman dekat Fahd El Fouz itu mengaku tidak diberi tahu oleh Fahd siapa orang Demokrat yang terlibat dalam kepengurusan DPID tersebut.
"Tidak disebutkan," jawab Zamzami. Pangeran pun mendesak Zamzami untuk menyebut nama. "Jangan bohong ini semua. Harus dibersihkan semua itu, jangan kalian tutup-tutupi. Jadi tidak disebutkan?" ucap Pangeran.
Meskipun didesak, Zamzami tetap mengaku tidak diberi tahu nama orang Demokrat yang dimaksud Fahd itu. Hanya saja, dia mengakui bahwa orang itu merupakan petinggi di Partai Demokrat.
Dugaan keterlibatan politikus Partai Demokrat dalam pengalokasian DPID tersebut bukan kali ini saja terungkap di persidangan. Saat Fahd bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati, dia pernah menyebut nama mantan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrat, Mirwan Amir.
Menurut Fahd, Mirwan itulah yang mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Sementara Kabupaten Pidie Jaya menjadi jatah Tamsil Linrung.
Kedua pimpinan Banggar DPR inilah yang menurut Fahd menjegal langkahnya dalam meloloskan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh itu melalui Wa Ode. Dalam kasus ini, Fahd didakwa menyuap Wa Ode untuk pengalokasian DPID di Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.