Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Kembali Batalkan Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Kompas.com - 12/10/2012, 12:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya hakim agung yang menganulir hukuman mati gembong narkotika, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menganulir dua terpidana mati dalam kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Presiden Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi keduanya dan mengubah hukuman Deni dan Ola menjadi pidana seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers, Jumat (12/10/2012).

Djoko menjelaskan, informasi yang simpang siur mengenai penganuliran hukuman mati Deni, apakah putusan hakim agung melalui Peninjauan Kembali (PK) ataukah grasi Presiden. Menurut Djoko, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK tersebut diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, tambah Djoko, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi.

Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Grasi ini dikabulkan meskipun MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.

"Jadi, bukan hakim agung Imron Anwari ya yang menganulir putusan hukuman mati untuk mereka," kata Djoko.

Menurut Djoko, Presiden memang berhak untuk menganulir putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Bisa dikurangi oleh putusan presiden," ungkap Djoko.

Pembatalan hukuman mati untuk terpidana narkoba memang tengah mendapatkan sorotan tajam. Sebelumnya diberitakan, MA menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hanky Gunawan, dan pemilik 5,8 kilogram heroin, Hillary K Chimezie, yang juga warga Nigeria. Putusan dijatuhkan oleh hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamamie, dan Hakim Nyak Pha.

Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan konsistensi Presiden dalam penegakan hukum terkait kasus narkoba ketika Presiden SBY memberikan keringanan hukuman bagi warga negara Australia, Schapelle Corby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com