JAKARTA, KOMPAS.com- Papua bisa damai di masa depan dan tak akan bergolak lagi. Syaratnya? Harus ada reformasi sistem keamanan. Salah satunya dengan meratifikasi Statuta Roma dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pihak di Mahkamah Pidana Internasional.
Penasehat Senior Nasional International Center for Transitional Justice Usman Hamid mengatakan, dengan menjadikan Indonesia sebagai pihak di Mahkamah Pidana Internasional, dengan sendirinya akan ada reformasi keamanan di dalam negeri.
"Tidak akan ada lagi penembakan dan kekerasan di Papua, penggusuran terhadap suku asli. Karena ini masuk dalam kejahatan kemanusiaan yang bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional," kata Usman.
Selain itu, lanjut Usman, sistem hukum nasional di dalam negeri juga diperkuat karena bakal mengadopsi ketentuan tentang perlindungan sipil dari kejahatan kemanusiaan yang sudah menjadi bagian dari Statuta Roma.
Usman mengatakan, TNI tak perlu khawatir jika pada akhirnya Indonesia meratifikasi Statuta Roma. "Karena dengan begitu di masa depan TNI tidak akan lagi bertindak yang menyalahi ketentuan peradilan pidana internasional dan kita bisa berharap Papua damai di masa depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.