Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Usulkan KPK Bentuk Dewan Etik

Kompas.com - 05/10/2011, 19:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan KPK agar membentuk Dewan Etik yang beranggotakan ahli-ahli etika. Dewan atau lembaga etika tersebut diharapkan dapat merespon cepat persoalan-persoalan terkait etika yang mungkin akan dialami pimpinan KPK ataupun pegawai KPK.

"Alangkah baiknya KPK punya suatu dewan yang orang-orangnya ahli di bidang etik, di bidang conduct, yang menjadi tempat bertanya jika ada sesuatu yang tidak jelas, dewan ini akan menjawab," ujar anggota Komite Etik Nono Anwar Makarim dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari pemeriksaan Komite Etik terkait dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK menindaklanjuti tudingan Muhammad Nazaruddin. Nono melanjukan, pendapat para ahli etika yang tergabung dalam Dewan Etik tersebut nantinya dapat dijadikan buku pedoman.

"Sebagai keterangan tambahan yang menggambarkan kasus-kasus yang kongkrit," katanya.

Selain itu, Komite Etik merekomendasikan kepada KPK agar menghimpun dukungan dari pihak-pihak eksternal yang mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu, kata Nono, dapat dilakukan KPK dengan berdiskusi secara berkala bersama organisasi antikorupsi, pembentuk opini di masyarakat, atau mantan pimpinan KPK.

"Enggak boleh diam-diam saja, sudah jelas beberapa pihak pemerintahan, peradilan, dan legislatif gak suka sama KPK. Carilah pihak yang suka KPK, kan banyak organisasi masyarakat yang anti korupsi," tuturnya.

Dalam kesimpulannya itu, Komite Etik juga menyampaikan rekomendasi eksternal. Kepada masyarakat, Komite Etik mengingatkan agar masyarakat tidak berpikiran untuk membubarkan KPK. Anggota Komite Etik Syafii Ma'arif juga mengingatkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan terjadinya korupsi.

Pertama, korupsi terjadi karena adanya dorongan dari diri seseorang karena desakan kebutuhan hidup maupun ketamakan. Menurut Syafii, jika didorong desakan hidup, orang kecil melakukan korupsinya ringan, namun yang berbahaya jika yang melakukan korupsi orang yang rakus karena dunia ini tidak cukup untuk orang yang rakus. Kedua, terciptanya peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com