JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar, melayangkan surat protes kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait sejumlah tindakan penyidik KPK. Salah satunya, aksi penyidik saat menggerebek Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Juni lalu.
Syarifuddin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompoel, mengantarkan surat tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
"Kami menghargai upaya KPK, tetapi kami meminta agar seluruh tindakan KPK, khususnya penyidikan terhadap klien kami, dilakukan sesuai aturan hukum," kata Hotma.
Menurut dia, sejumlah tindakan penyidik KPK terhadap Syarifuddin telah mengabaikan hak-hak hakim pengawas itu sebagai tersangka. Saat penyidik menggerebek kamar Syarifuddin, misalnya, menurut Hotma, penyidik KPK yang semuanya laki-laki memaksa masuk kamar meskipun telah diperingatkan bahwa di kamar tersebut ada istri Syarifuddin yang saat itu hanya mengenakan pakaian tidur tanpa pakaian dalam seusai dipijat.
"Sudah diperingatkan, dalam kamar ada istri klien kami, tetapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," ungkap Hotma.
Selain itu, pihak Syarifuddin memprotes metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya. Menurut Hotma, kliennya keberatan dengan sikap penyidik KPK yang kerap menelantarkan Syarifuddin berjam-jam di ruang pemeriksaan. Juga soal aturan pemeriksaan yang melarang tersangka didampingi kuasa hukum serta membawa alat komunikasi dan alat elektronik. "Ada teknik psikis yang dilakukan penyidik KPK," ujarnya.
Keberatan-keberatan tersebut, menurut Hotma, sudah disampaikan pihak Syarifuddin kepada Komisi III DPR. Sementara itu, Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT SCI bersama seorang kurator Puguh Wirawan. Dia diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak tahun 2010.
Hari ini, KPK menggelar reka ulang peristiwa penangkapan Syarifuddin di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Syarifuddin ditangkap beberapa jam setelah diduga menerima pemberian uang dalam tas merah yang diantarkan oleh Puguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.