JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (12/7/2011), menggelar reka ulang proses penangkapan Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Sykcamping Indonesia.
Reka ulang digelar di lokasi penangkapan Syarifuddin yakni di kediamannya di Jalan Sunter Agung Tengah, Jakarta Utara. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa.
Salah satu kuasa hukum Syarifuddin, Dion Pongkor, mengungkapkan, rekonstruksi itu juga diikuti Puguh Wirawan, seorang kurator yang menjadi tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Ya, akan mereka ulang kronologi penangkapannya," kata Dion.
KPK menangkap Syarifuddin di rumahnya sekitar dua jam setelah diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Puguh yang datang ke kediamannya. Puguh menyerahkan uang yang dibawa dengan tas merah tersebut kepada Syarifuddin di rumahnya.
Syarifuddin membantah hal ini. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal uang Rp 250 juta yang menurut pihak Puguh merupakan uang terima kasih itu. Sebelumnya, kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo, mengungkapkan, uang Rp 250 juta yang diberikan kepada Syarifuddin diambil dari fee yang diterima para kurator karena berhasil menjual aset PT Sykcamping Indonesia (PT SCI) yang dinyatakan pailit sejak 2010.
Para kurator itu, kata Sheila, adalah Puguh, Khairil Poloan, dan Michael Markus Iskandar. Proses penjualan aset PT SCI berupa dua bidang tanah di Bekasi masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar tersebut harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.