Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah SBY dan Mega Ikut Bersaksi?

Kompas.com - 05/01/2011, 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesaksian mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator bidang Ekuin Kwik Kian Gie dalam kasus Sisminbakum akan menggiring Kejaksaan Agung untuk memanggil dua saksi lainnya, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pasalnya, dari kesaksian JK dan Kwik akan semakin terlihat jelas relevansi peran SBY dan Megawati untuk menerangkan kondisi kala itu yang memerlukan kebijakan Sisminbakum.

Pandangan ini disampaikan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum, Rabu (5/1/2011), saat dihubungi wartawan.

"Jika semua bisa dijawab Pak Kwik dan JK, dan mungkin mereka akan mengatakan hal yang sama bahwa SBY hadir dalam rapat kabinet. Bu Mega juga meresmikan Sisminbakum, dan hal-hal terkait keuangan yang sekarang Kejaksaan disebut sebagai korupsi itu. Sudah saatnya, SBY dan Mega untuk bersaksi setelah ini," ucap Yusril.

Kala itu, Mega menjabat sebagai Wakil Presiden dan SBY menjabat sebagai Menteri Pertambangan. Kesaksian Kwik dan JK ini, lanjut Yusril, diperlukan untuk menjelaskan bagaimana proses kebijakan Sisminbakum itu ditetapkan dan disetujui dalam rapat kabinet sebagai sebuah proyek untuk mendorong perekonomian Indonesia yang sempat jatuh di tahun 2000.

Sedangkan tentang persoalan Sisminbakum yang tidak dimasukkan ke dalam penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, Yusril menjelaskan, hal tersebut hanya bisa diterangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo.

Ia mengatakan, pada saat kebijakan Sisminbakum diterapkan pada tahun 2001, belum ada aturan yang memasukkan Sisminbakim sebagai PNBP. Barulah pada tanggal 3 Juni 2009, SBY menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2009 yang memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP, sementara sebelumnya biaya akses itu bukan PNBP.

Kejaksaan berubah sikap

Perubahan sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya "ngotot" enggan memanggil saksi-saksi meringankan yang diajukan Yusril, dinilainya sebagai sebuah sikap yang baik. "Barangkali mereka menyadari mereka salah. Mereka sangat menghormati Undang-undang dan sekarang mereka menyadari kesalahannya. Yang dipanggil kan dua orang, yang dua orang lagi belum," ucap Yusril.

Ketika ditanyakan soal, kemungkinan Mega dan SBY hadir sebagai saksi meringankan untuk dirinya, Yusril megaku optimistis karena sudah keluar keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita. "Pasti (optimistis). Karena apa yang diterangkan SBY dan JK itu kan sudah tertuang dalam putusan Pak Romli," ujarnya.

Di dalam keputusan MA, Romli akhirnya bebas karena dianggap tindakannya sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan Sisminbakum di Departemen Kehakiman tidak merugikan negara.

Putusan inilah yang kemudian mendasari keyakinan Yusril bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara sehingga seluruh tuduhan yang ditujukan kepada dirinya seharusnya digugurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com