Masyarakat Sipil ke Puan Maharani: Kalau Peduli Rakyat, Jangan Sandera RUU Perlindungan PRT

Kompas.com - 22/07/2024, 21:34 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil sekaligus Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih menjelaskan, RUU PRT sudah diajukan sejak 2004.

Namun, baru 19 tahun kemudian ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Setelah penetapan itu, lanjut Jumisih, DPR pun tak kunjung membahas RUU PPRT tersebut bersama pemerintah dan tidak ada kejelasan waktu pengesahannya.

“Sampai hari ini nyatanya RUU PPRT belum mendapatkan jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR, karena proses pengesahannya masih terus tertahan di meja Puan Maharani selaku Ketua DPR RI,” ujar Jumisih dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/7/2024).

Baca juga: DPR Dianggap Langgengkan Perbudakan Modern Jika Tak Sahkan RUU Perlindungan PRT

Menurut Jumisih, Puan seharusnya mengikuti jejak Presiden Soekarno yang juga kakeknya, untuk selalu menghormati orang kecil.

Namun, tindakan Puan yang tak kunjung mendorong pengesahan RUU PPRT justru menunjukkan ketidakberpihakan kepada rakyat kecil.

“Apakah Mba Puan mempunyai keberpihakan dan kepedulian terhadap PRT-nya? Kami ingin mempertanyakannya. Sebenarnya mereka dipilih kan untuk mewakili kepentingan rakyat, dan PRT adalah rakyat itu sendiri,” kata Jumisih.

“Jika Mba Puan dan anggota DPR masih mempunyai kepedulian terhadap rakyat, ya jangan sandera RUU PPRT. Segera bahas dan sahkan. Karena tidak ada alasan untuk terus menunda-nunda,” sambungnya.

Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil sekaligus Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih saat konferensi pers mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (22/7/2024).Tangkapan Layar Konferensi Pers Daring via Zoom. Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil sekaligus Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih saat konferensi pers mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (22/7/2024).

Saat ini, lanjut Jumisih, isu perlindungan terhadap PRT sudah harus mendapatkan perhatian yang besar dari pemerintah dan wakil rakyat.

Sebab, PRT adalah kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi secara fisik maupun seksual.

Berdasarkan data JALA PRT, sepanjang 2017 - 2022 ada 3.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT. Selain itu, terdapat 2.031 kekerasan fisik dan psikis, dan 1.609 kasus kekerasan ekonomi.

“Untuk itu, kami Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender Mendesak kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk tidak menahan RUU PPRT dan segera mengesahkan RUU PPRT dalam masa kerja DPR RI periode 2019-2024,” pungkas Jumisih.

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak Jadi Pekerja, RUU Pelindungan PRT Harus Disahkan

Sebagai informasi, RUU PPRT telah diusulkan ke DPR RI sejak 2004 silam. Namun, RUU tersebut sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.

Halaman:


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau