JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) menghadapi perlawanan.
KPK mendapati terdapat pihak-pihak yang mengganggu jalannya penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti (barbuk).
Saat itu, mereka sedang menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Jumat (29/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendapati dokumen yang didiuga coba dilenyapkan.
Baca juga: KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan
“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah begitu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Padahal, kata Ali, dokumen itu diduga terkait aliran dana korupsi di Kementan.
Karena dokumen yang bisa menjadi petunjuk dan barang bukti tambahan dihancurkan, penyidik menjadi kesulitan.
Meskipun KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan bisa mendapatkan bukti di lokasi lain, namun perbuatan melenyapkan dokumen itu tetap menjadi sorotan karena tindak pidana tersendiri.
“Itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo
Menurut Ali, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 dan paling banyak Rp 600.000.000.00”.
Meski penyidik tenga fokus mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan, kata Ali, pihaknya juga akan mengusut perintangan penyidikan tersebut.
“Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tutur Ali.
Beberapa waktu setelah KPK mengungkap adanya peristiwa dugaan perusakan barang bukti di Kementan, Ali mengumumkan tim penyidik memanggil mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah.
Febri dipanggil bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.