Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Kompas.com - 04/10/2023, 05:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) menghadapi perlawanan.

KPK mendapati terdapat pihak-pihak yang mengganggu jalannya penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti (barbuk).

Saat itu, mereka sedang menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Jumat (29/9/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendapati dokumen yang didiuga coba dilenyapkan.

Baca juga: KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah begitu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Padahal, kata Ali, dokumen itu diduga terkait aliran dana korupsi di Kementan.

Karena dokumen yang bisa menjadi petunjuk dan barang bukti tambahan dihancurkan, penyidik menjadi kesulitan.

Meskipun KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan bisa mendapatkan bukti di lokasi lain, namun perbuatan melenyapkan dokumen itu tetap menjadi sorotan karena tindak pidana tersendiri.

“Itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.

Baca juga: Febri Diansyah Ungkap 2 Alasan Bersedia Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo

Menurut Ali, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00  dan paling banyak Rp 600.000.000.00”.

Meski penyidik tenga fokus mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan, kata Ali, pihaknya juga akan mengusut perintangan penyidikan tersebut.

“Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tutur Ali.

KPK Panggil Mantan Jubir

Beberapa waktu setelah KPK mengungkap adanya peristiwa dugaan perusakan barang bukti di Kementan, Ali mengumumkan tim penyidik memanggil mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah.

Febri dipanggil bersama mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. 

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Nasional
Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Nasional
Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com