JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, penyelenggara pemilu bobrok dalam menyusun aturan pencalonan anggota legislatif.
Hal ini disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut dua ketentuan yang dianggap memudahkan eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
ICW dan Perludem bersama dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, adalah pihak pemohon dalam perkara uji materi tersebut.
"Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara Pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif," kata Kurnia, Sabtu (30/9/2023), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: MAKI Minta Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor dan Partai yang Mencalonkan
Dua ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun.
Menurut Kurnia, secara materil ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana diputuskan oleh MA.
"Ini juga sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada," kata Kurnia.
Ia melanjutkan, dikabulkannya uji materi ini juga menguatkan sangkaan bahwa aturan internal KPU merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi.
Baca juga: ICW Ungkap 12 Caleg Eks Napi Koruptor, PKS: Umumkan Saja Agar Rakyat Tahu
Pasalnya, Kurnia menilai, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU dengan adanya ketentuan tersebut.
"Momentum putusan MA yang mengambulkan uji materi para pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas," kata Kurnia.
ICW dan Perludem pun meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2023 dan 11/2023 dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS)," kata Kurnia.
Baca juga: Caleg Eks Napi Banyak dari Golkar, Lodewijk: Mereka Punya Hak Sebagai Warga Negara
Dalam putusannya, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," tulis MA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.