BALI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, penentuan nama-nama penjabat (pj) kepala daerah untuk semua jenjang, dilakukan melalui mekanisme yang ketat.
Setelah diusulkan, nama-nama itu akan dilakukan pengecekan atau profiling, sebelum masuk ke dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Proses pengecekan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemensetneg, hingga Kemenpan RB.
Adapun TPA nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah TPA dilakukan, Presiden akan memilih sosok pj yang akan mengisi jabatan itu, berdasarkan masukkan TPA.
"Masuk ke TPA. Jadi 269 pj yang mengisi kekosongan itu, ini (masuk ke TPA) prosesnya. Sehingga semua, bapak, ibu, (proses TPA) itu dipimpin lewat presiden," ucap Akmal saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Singgung soal Pengawasan ASN Jelang Pemilu, Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN
"Baik bupati, wali kota, atau gubernur dipilih oleh presiden (setelah ada masukkan dari TPA)," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Akmal, untuk penetapan pj bupati dan wali kota, memang cukup dilakukan dilakukan di tingkat menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara untuk pj gubernur, melalui TPA yang dipimpin presiden.
Namun, Kemendagri kemudian mempertimbangkan situasi politik menjelang tahun politik. Sehingga, proses penentuan pj kepala daerah oleh TPA dipimpin langsung oleh presiden, dengan mempertimbangkan masukkan TPA.
"Kita tidak mau nanti menjadi pertanyaan macam-macam. Sudah kita serahkan semua mekanismenya seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Kemendagri Sayangkan Pembubaran KASN Jelang Pemilu
Lebih jauh, Akmal memastikan bahwa proses pemilihan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat.
Pada tingkat profiling saja, ada sejumlah kementerian/lembaga, yang masuk ke dalam Tim 10, yang ditugasi untuk mendalami latar belakang calon yang diajukan sebagai pj.
BIN, misalnya, melalui perwakilan di daerah mendalami apakah sosok yang diusulkan terindikasi terafiliasi dengan kelompok terlarang. Sementara BKN, mendalami apakah sosok yang diusulkan pernah dijatuhi sanksi atau tidak.
Begitu pula dengan PPATK yang menelusuri transaksi yang terjadi di dalam rekening calon tersebut.
"Dan semua di-profiling berdasarkan perspektif masing-masing (lembaga). Dan semua membuat catatan masing-masing tentang setiap calon-calon yang diusulkan oleh setiap DPRD," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara
Akmal memastikan bahwa proses seleksi ketat yang dilakukan, bertujuan untuk mencari kandidat yang netral.
Pasalnya, para pj yang akan bertugas mengisi kekosongan jabatan kepala daerah itu, bukan hanya menjalankan tugas sebagai kepala daerah semata, tapi juga mengawai pelaksanaan pemilu.
"Kita ingin mencari orang yang netral. Karena mereka akan menjadi bagian untuk mengawasi proses (pemilu)," tambah Akmal.
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya "Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden" menjadi "Kemendagri Sebut PJ Kepala Daerah Ditentukan Presiden atas Pertimbangan Masukan TPA".
Perubahan dilakukan untuk melengkapi pernyataan yang disampaikan narasumber.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.