JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menjagokan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Nama Gibran akan disodorkan PBB seandainya proposal untuk ketua umum mereka, Yusril Ihza Mahendra, tidak terpilih sebagai rekan tandem Prabowo pada Pilpres 2024.
"PBB selain Pak Yusril ya menjagokan Mas Gibran sebagai alternatif ketika Pak Yusril tidak didukung. Itu pun menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: PBB Kerahkan Bacaleg Turun ke Lapangan untuk Dongkrak Elektabilitas yang Masih 0,1 Persen
Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyebutkan, Gibran merupakan sosok anak muda dan representasi generasi Z.
Statusnya saat ini sebagai Wali Kota Solo dan putra Jokowi dianggap juga menjadi poin lebih yang tak bisa ditampik.
"Harapan kita ketika Mas Gibran kita dukung, tentunya putra presiden ini bisa mengambil atau mendapat dukungan dari Pak Jokowi juga tentunya," ucap pria yang akrab disapa Ferry itu.
Sebelumnya, pernyataan bahwa PBB akan menjagokan Gibran terlontar dari mulut Ferry setelah ia membuka perhelatan jobfair di Solo, kemarin.
Menurut dia, wartawan bertanya soal siapa kandidat jagoan PBB untuk mendampingi Prabowo, dan menyodorkan beberapa nama.
"Saya jawab bahwa, sampai saat ini kami dari PBB masih mengusung Ketua Umum PBB menjadi wakil presiden Pak Prabowo. Terus ditanya seandainya Pak Yusril tidak terpilih, siapa alternatifnya, saya bilana di antara nama yang dia sebutkan itu kan salah satunya Gibran," kata Ferry.
"Gibran ini salah satu yang potensi tapi memang Mas Gibran kalau maju harus sesuai konstitusi. Konstitusinya apa, salah satunya usia capres-cawapres yang minimal harus 40 tahun harus diubah jadi minimal 35 tahun," ucap dia.
Baca juga: Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk
Sebagai informasi, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Para penggugat, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya mengatur bahwa batas usia minimum untuk menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun, tanpa batas usia maksimum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.