JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi lebih dari Rp 10 miliar.
Eko merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan nilai gratifikasi itu masih mengacu pada perhitungan awal.
"Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari sepuluh M (miliar)-an," kata Asep saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gratifikasi Eks Bea Cukai Yogyakarta ke Pengacara
Asep mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan data dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, Eko sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (15/9/2203).
Namun demikian, Eko tidak langsung ditahan. Ia melenggang pulang pada sore hari, setelah diperiksa.
Saat ditemui awak media, Eko membantah memiliki rekening penampung yang digunakan untuk menerima uang korupsi.
"Enggak, enggak, enggak betul itu," kata Eko.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan.
Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: KPK: Penanganan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dekati Akhir
Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.