JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang menuduh tim jaksa menolak mati-matian dirinya untuk menjadi ahli ketika sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada April lalu.
Diketahui, Lukas Enembe pernah mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam proses pembuktian, kubu Lukas Enembe menghadirkan OC Kaligis yang juga pengacaranya saat itu sebagai ahli. Tetapi, pengajuan ini ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Lukas Enembe.
“Mungkin saking semangatnya penasihat hukum pun keliru menuduh penuntut umum keberatan ketika saudara OC Kaligis untuk menjadi ahli dalam gugatan Praperadilan terdakwa,” kata jaksa KPK Yoga Pratomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Lukas Enembe
“Untuk perhatian penasihat hukum, apakah kami penuntut umum yang keberatan di sidang gugatan Praperadilan? Karena tidak ada satu pun dari kami yang ditunjuk sebagai kuasa hukum KPK dalam proses gugatan praperadilan antara KPK dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar jaksa lagi.
Jaksa KPK itu pun menyinggung ketidakpahaman tim penasihat hukum Lukas Enembe perihal tugas penuntut umum yang bertugas untuk membuktikan dakwaan sebuah perkara di Pengadilan. Sementara terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada KPK akan dihadapi oleh tim biro hukum.
“Sejak kapan ada penuntut umum dalam sidang praperadilan? Apakah penasihat Hukum memang tidak paham ataukah salah dalam membaca undang-undang?” sentil jaksa KPK.
Baca juga: Ditolak Jadi Ahli Lukas Enembe, OC Kaligis: KPK Selalu Benci sama Saya
Diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak OC Kaligis sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe.
Penolakan tersebut disampaikan Hakim Hendra setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK atas kehadiran OC Kaligis yang diketahui adalah Kuasa Hukum dari Lukas Enembe.
“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, saat itu di dalam sidang.
Selain itu, Iskandar mengatakan, salah satu tim kuasa hukum gugatan praperadilan Lukas Enembe bernama Caesario David Kaligis merupakan anak dari OC Kaligis.
Kubu KPK juga menilai bahwa OC Kaligis sejak awal selalu berada di dalam ruang sidang. Kehadiran dan keterkaitan antara satu sama lainnya dipandang bakal mempengaruhi kesaksian OC Kaligis.
Sebagaimana diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kubu Lukas Enembe.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: KPK Bantah Benci OC Kaligis: Ada Konflik Kepentingan jika Pengacara Jadi Saksi Ahli Kliennya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.