Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2023, 00:04 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Kumham) bakal ditetapkan sebagai salah satu unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Reynhard Silitonga menjelaskan, tugas BSK Kumham adalah menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Reynhard mengatakan, meningkatkan kualitas kebijakan dan regulasi adalah indikator capaian yang akan dilakukan pada area penataan peraturan perundang-undangan atau deregulasi kebijakan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...

“Melihat capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2021 sebesar 25,56 dari 100, maka perlu dilakukan upaya peningkatan capaian pada indiktor kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah melalui perbaikan tata kelola kebijakan,” kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Adapun, BSK Kumham ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Secara teoritis, tata kelola kebijakan di BSK Kumham meliputi empat tahapan yaitu proses agenda setting, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan.

Baca juga: Bantu LP Batulicin, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kehadiran BSK Kumham sebagai salah satu unit Eselon I Kemenkumham adalah untuk membangun mekanisme dan menerapkan prinsip-prinsip yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik.

Untuk itu, dilakukan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSK Kumham yang dilaksakanan dari tanggal 20 – 22 September 2023 di The Trans Resort Bali yang akan dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran Seluruh Indonesia.

“Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM, yang sebentar lagi akan ditetapkan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka melalui Rakornis ini BSK Kumham dapat mempersiapkan mekanisme, standar, prosedur, serta model pendelegasian tugas kepada Kantor Wilayah atas peran dalam memperkuat tata kelola kebijakan publik,” kata Reynhard.

“Saya menilai, Rakornis ini sangat tepat bagi kita semua untuk memperbaiki performa tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Nasional
KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Jika Terpilih, Muhaimin Janji Beri Bantuan untuk Mantan Pesepakbola

Nasional
Temui Uskup Agung Merauke, Ganjar Dapat Pesan untuk Bergembira Hadapi Pemilu

Temui Uskup Agung Merauke, Ganjar Dapat Pesan untuk Bergembira Hadapi Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com