JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga telah mengakibatkan kerugian perusahaannya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Dodi Martimbang dinilai Jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
“Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Antam seluruhnya sebesar Rp 107.507.851.104.35,” kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Eks Petinggi PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Pengolahan Anoda Logam
Dodi Martimbang dinilai terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Jaksa mengatakan, perbuatan eks petinggi PT Antam itu juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa mencoreng citra PT Antam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang pertambangan yang seharusnya menjadi tauladan penerapan good government governance,” ujar jaksa.
Selain pidana badan, eks petinggi PT Antam itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama enam bulan kurungan.
Baca juga: Hari Ini, Eks Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengolahan Anoda Logam
Dalam dakawaan, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.
Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.
Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam.
Baca juga: KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam
Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.
Selain itu, Dody Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp 100.796.544.104,35.
Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun, serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.