JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 56 miliar.
Pasalnya, jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Perintahkan Istrinya Terima Uang Korupsi dan Tukarkan ke Valas
"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, kemarin (19/9/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri, Rabu.
Ali menyampaikan, dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan telah beralih ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, tempat penahanan masih berada di Rutan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Direktur BPKP, Telusuri Dugaan Suap dalam Audit PT Amarta Karya
"Tim jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp 56 miliar," jelas Ali.
Sebagai informasi, KPK menduga Catur melakukan korupsi dengan modus membuat proyek fiktif alias abal-abal di PT Amarta Karya. Ia pun memerintahkan istrinya, Amelia Rinayanti menerima aliran dana dari proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.
Selain menerima aliran dana, KPK menduga Catur memerintahkan istrinya menukar pecahan rupiah ke valuta asing (valas).
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU
Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa sang istri, Amelia, sebagai saksi.
Selain Amelia, tim penyidik mencecar wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait dugaan aliran dana korupsi Catur di PT Amarta Karya.
Tak hanya itu, KPK juga mencecar Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq. Penyidik menduga Catur menggunakan uangnya untuk bermain saham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.