Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Rampung, Mantan Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Segera Disidang

Kompas.com - 20/09/2023, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 56 miliar.

Pasalnya, jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Perintahkan Istrinya Terima Uang Korupsi dan Tukarkan ke Valas

"Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, kemarin (19/9/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri, Rabu.

Ali menyampaikan, dengan pelimpahan berkas tersebut, wewenang penahanan telah beralih ke Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, tempat penahanan masih berada di Rutan KPK.

Baca juga: KPK Periksa Direktur BPKP, Telusuri Dugaan Suap dalam Audit PT Amarta Karya

"Tim jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp 56 miliar," jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK menduga Catur melakukan korupsi dengan modus membuat proyek fiktif alias abal-abal di PT Amarta Karya. Ia pun memerintahkan istrinya, Amelia Rinayanti menerima aliran dana dari proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Selain menerima aliran dana, KPK menduga Catur memerintahkan istrinya menukar pecahan rupiah ke valuta asing (valas).

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU

Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa sang istri, Amelia, sebagai saksi.

Selain Amelia, tim penyidik mencecar wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait dugaan aliran dana korupsi Catur di PT Amarta Karya.

Tak hanya itu, KPK juga mencecar Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq. Penyidik menduga Catur menggunakan uangnya untuk bermain saham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com