Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 05:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Nur ditangkap pada Sabtu (16/9/2023). Polisi menjelaskan, Nur merupakan istri dari salah satu bandar nakroba sindikat Fredy yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sama seperti Adelia, Nur turut menikmati hasil kejahatan dari peredaran gelap narkoba yang dilakukan suaminya, inisial S.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi juga menekankan bahwa selebgram tersebut juga tidak menggunakan atau mengedarkan narkoba.

"Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya, untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ucap Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Jaringan Narkotika Suami Selebgram Palembang Libatkan Perwira Polisi di Lampung

Terkait ini, polisi juga tengah mencari keberadaan suami Nur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dijerat TPPU

Para selebgram dalam kasus ini turut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan suami mereka.

Oleh karenanya, kedua selebgram itu turut dijadikan tersangka karena ikut menikmati uang hasil dari kejahatan penjualan narkoba.

Selain dijadikan tersangka, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset mereka.

Dari selebgram Adelia, polisi menyita aset di antaranya empat rumah, satu Alfamart, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, serta sejumlah perhiasan dan barang-barang bermerk (branded).

Sementara terhadap selebgram Nur Utami, penyidik menyita asetnya hingga mencapai angka kisaran Rp 7 miliar.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan, aset yang disita di antaranya adalah kendaraan mobil berjenis Alphard, Hilux, HRV, serta beberapa kendaraan lainnya.

Baca juga: Ini 7 Aturan Ketat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selain itu, Jayadi juga menyebut ada sejumlah barang mewah milik Nur yang disita, di antaranya seperti tas bermerk Louis Vuitton dan Hermes.

Kemudian, penyidik juga tengah memproses penyitaan dan pemblokiran tanah serta rekening milik Nur.

"Di samping itu juga, kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja," ucapnya.

Tuntaskan semua yang terlibat

Terkait adanya dua selebgram ini, Jayadi menegaskan pihaknya akan memproses hukum setiap pihak, termasuk selebgram, jika ditemukan bukti yang cukup.

Jayadi menambahkan jika ada ditemukan orang baru dengan bukti yang cukup terkait sindikat narkoba Fredy ini, penyidik akan memprosesnya.

Baca juga: Polisi Sebut Fredy Pratama Tak Punya Pabrik Narkoba di Luar Negeri

“Kapasitas kami melakuakn proses penyidikan jika ada alat bukti yang cukup kemudian memungkinkan untuk kita melakukan proses penyidikan, ya kita lakukan penyidikan,” kata Jayadi.

“Jadi kita tidak melakukan targeting sesuai dengan bukti sepanjang bisa kita buktikan, kemudian mengait pada siapapun itu kita bisa lakukan proses penyidikan,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Nasional
Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Sebenarnya RI Bisa Tolak Mentah-mentah, tapi Kita Punya Perikemanusiaan

Nasional
Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Diperintah Jokowi Urus Pengungsi Rohingya, Mahfud MD Agendakan Rapat dengan Pemda

Nasional
Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Wamenkumham Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com