KOMPAS.com - Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahun untuk membuat fungsi pemerintahan berjalan dengan baik demi terciptanya tujuan negara.
Dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan pengertian APBN.
APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, APBN mempunyai tujuan yakni:
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN, Sebelum menjadi APBN, pemerintah dalam hal ini Menteri terkait menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. Jika ditolak DPR, maka pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Baca juga: Fungsi APBN bagi Kehidupan Masyarakat
Fungsi APBN diatur lebih lanjut dalam pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
APBN mempunyai enam fungsi sebagai berikut:
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara
dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.