KOMPAS.com - Istilah Musrenbang seringkali didengar ketika para pemangku kepentingan melaksanakan rapat kerja di suatu wilayah.
Musrenbang memiliki kepanjangan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Baca juga: Bangun Jalan Kampung Pakai Dana Pribadi, Bagaimana Fungsi Musrenbang?
Musrenbang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara sesuai dengan kepentingannya dengan turut mengikutsertakan masyarakat.
Pada rapat besar skala nasional umumnya yang menyelenggarakan yakni Menteri dan Kepala Bappeda.
Musrenbang tidak hanya dilakukan di tingkat nasional namun juga di tingkat provinsi, musrenbang tingkat kota/kabupaten, musrenbang tingkat kecamatan, dan musrenbang tingkat kelurahan/desa
Musrenbang dilakukan untuk menyusun sejumlah rencana pembangunan di suatu wilayah seperti menentukan anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
Tujuannya agar aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi ke dalam proses perencanaan untuk tahun berikutnya yang dilakukan pemerintah setempat.
Kegiatan musrenbang umumnya membahas isu strategis yang ada, proses-proses yang telah dijalani pada tahun tersebut, capaian-capaian target dan sasaran dari Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.
Setelah itu baru menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD itulah yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).
Ardeno Kurniawan dalam bukunya menuliskan bahwa kegiatan musrenbang sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yakni:
Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Tingkat Daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Nasional dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik. Musrenbang Jangka Menengah Tingkat Daerah dilakukan 2 bulan usai kepala daerah dilantik.
Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah yang berjangka waktu 1 tahun dilaksanakan paling lambat bulan April untuk tingkat nasional dan bulan Maret untuk tingkat daerah.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.