Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Bakamla soal Rencana Pemerintah Ingin Bentuk "Indonesian Coast Guard"

Kompas.com - 12/07/2023, 11:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI angkat bicara soal rencana pemerintah ingin membentuk Indonesian Coast Guard atau Kesatuan Penjagaan Laut.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia tidak menampik bahwa selama ini memang ada dualisme coast guard, yakni Bakamla dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) RI.

Bakamla menjadi coast guard berangkat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Sementara KPLP dari UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Makanya pemerintah ingin membentuk Indonesian Coast Guard dan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2014,” kata Aan saat konferensi pers di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Dibantu Malaysia, Bakamla Tangkap Kapal Super Tanker Berbendera Iran

Aan mengatakan, Bakamla siap dilebur dengan KPLP andai dijadikan satu lembaga menjadi Indonesian Coast Guard.

“Bakamla siap ke manapun, mau digabung yang penting ada satu coast guard. Tapi, sementara Bakamla sudah acting seperti coast guard, hanya diperkuat dengan undang undang,” ujar Aan.

“Intinya Bakamla siap menjadi apa pun. Harus ada satu coast guard dulu di Indonesia,” katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah ingin membentuk coast guard untuk menjaga keamanan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam seminar bertajuk “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Hadiri Rapat Revisi UU Kelautan, Prabowo: Saya Tanda Tangan Saja

Mahfud mengatakan bahwa pembentukan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden juga memberi arahan agar ke depannya segera dibentuk lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” kata Mahfud dalam sambutannya.

Mahfud lantas mengatakan, rencana pembentukan Indonesian Coast Guard itu merupakan sebagian kecil dari keseluruhan program pemerintah dalam menjaga kesatuan dan keutuhan negara.

“Ancaman terhadap kita di Indonesia itu juga ada ancaman teritori, ada ancaman terhadap ideologi, ancaman terhadap demokrasi sosial politik,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Bakamla dan Kisah Intelijen Iran Berupaya Bebaskan Tanker yang Ditangkap Indonesia

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhito Rizaldi yang juga sebagai pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan bahwa pembentukan coast guard itu difokuskan untuk menghalau grey zone operations dari China di kawasan Laut China Selatan (LCS).

Diketahui, China mengklaim nine dash line atau sembilan garis putus-putus menjadi bagian dari wilayah mereka, di mana sebagian wilayah yang diklaim itu merupakan teritori Indonesia.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com