KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK hingga SMA.
Melalui akun media sosial resmi mereka (@kemdikbud.ri), Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.
Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan. Berikut ini isi dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023:
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Baca juga: Acara Wisuda TK-SMA di Luar Negeri Lebih Sederhana Dibanding Indonesia
Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga patut dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah.
Hal itu tertuang dalam tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dalam Pasal 3, ada empat fungsi dari Komite Sekolah yakni sebagai berikut:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.