JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tentang uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan itu dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Di dalam amar putusan itu, MK memaparkan sejumlah argumen yang menjelaskan mengapa mereka menolak uji materi tentang sistem Pemilu yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu argumen dari para pemohon yang dibantah MK adalah tentang kaitan antara penerapan sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan kemunculan calon anggota legislatif (caleg) yang bersikap pragmatis.
Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra yang menguraikan pertimbangan hukum, dalam persoalan itu sebenarnya bertumpu kepada proses di internal partai politik.
Baca juga: DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Penyebabnya, kata Saldi, partai politik memiliki kewenangan penuh dalam melakukan seleksi terhadap para kadernya yang dianggap layak untuk diajukan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD, yang sesuai dengan visi-misi dan cita-cita partai politik.
"Ihwal kelebihan dan kekurangan masing-masing varian dalam sistem proporsional, sebetulnya partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak (track record) yang mampu memahami ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik," kata Saldi.
Saldi mengatakan, selama ini partai politik kerap berpatokan kepada elektabilitas ketimbang mempertimbangkan pemahaman sang calon legislator.
Alhasil, sejumlah caleg yang didaftarkan dan lolos ke DPR memang mereka yang mempunyai elektabilitas tinggi, tetapi kerap mengenyampingkan persoalan pemahaman politik, ideologi, dan visi-misi.
"Bentangan empirik selama ini menunjukkan, banyak partai politik terjebak pada pertimbangan elektabilitas figur dalam menentukan calon untuk meraih suara pemilih dibandingkan dengan mempertimbangkan pemahaman calon terhadap ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik yang bersangkutan," ucap Saldi.
Baca juga: PDI-P Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Sudah Bikin Gaduh tentang Putusan MK Sistem Pemilu
"Artinya sikap pragmatisme sebagaimana yang didalilkan para pemohon tidak hanya merupakan pragmatisme calon tetapi juga dipicu oleh sikap pragmatisme sebagian partai politik," lanjut Saldi.
Maka dari itu menurut Saldi, jika hal itu tetap terjadi maka apapun sistem pemilu yang digunakan dan partai politik tidak berkomitmen memilih calon berdasarkan pemahaman politiknya maka pragmatisme calon anggota DPR/DPRD sulit dicegah.
Saldi dalam pertimbangannya menyatakan, partai politik tetap mempunyai peran sentral dalam menentukan bakal calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik.
"Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPR/DPRD yang dinilai pragmatis sehingga tidak mempu menerjemahkan ideologi, visi-misi, dan cita-cita partai politik, yang dalam batas penalaran yang wajar dapat mengancam upaya mencapai kesamaan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan partai politik, anggota, masyarakat, bangsa dan negara, seyogyanya partai politik tidak mengajukan yang bersangkutan sebagai bakal calon anggota DPR/DPRD," kata Saldi.
Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan
"Bahkan jika telah terlanjur diajukan sebagai bakal calon, partai politik dapat meninjau atau mempertimbangkan kembali pencalonannya sebelum ditetapkan dalam daftar calon tetap," lanjut Saldi.
Saldi melanjutkan, partai politik seharusnya memiliki komitmen untuk mempertahankan kepentingan, ideologi, visi-misi, dan cita-citanya supaya tidak diperdaya oleh bakal calon anggota DPR/DPRD yang pragmatis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.