JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan konsisten terhadap peraturan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, KPU merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dibacakan.
Hari ini, hakim MK membacakan putusan yang intinya menolak gugatan mengenai penggantian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Jadi kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan, pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023), didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KPU Konsisten dengan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Salah satu aturan itu yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara pemilu. PKPU itu diterbitkan pada hari ini, atau sebelum putusan MK dibacakan.
“Kami dalam mendesain rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, desainnya pun dalam sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.
Adapun MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis ini.
Baca juga: Pasca-Putusan MK, PDI-P Wacanakan Dialog untuk Kaji dan Evaluasi Sistem Pemilu 2024
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 Ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.