MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut menghebohkan publik dan melahirkan perdebatan di berbagai ruang publik.
Ada dua hal yang menjadi perdebatan dalam putusan tersebut. Pertama, soal persyaratan umur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MK dalam amar putusan menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 29 huruf e sejatinya mengatur terkait syarat umur pimpinan KPK, yaitu paling rendah berusia 50 tahun dan paling tinggi berusia 60 tahun.
Namun, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK. MK menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 34 Undang-Undang KPK mengatur terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yaitu 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Artinya pimpinan KPK hanya boleh menjabat maksimal dua masa jabatan. MK dalam amar putusan menganulir ketentuan tersebut.
MK menyatakan Pasal 34 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Artinya, MK telah menambah masa jabatan pimpinan KPK satu tahun dalam satu masa jabatan, dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dua amar putusan MK tersebut yang menimbulkan perdebatan di ruang publik. Perdebatan semakin menguras pikiran, ketika ada berbagai pertanyaan.
Kapan putusan MK tersebut mulai berlaku? Apakah mulai berlaku bagi pimpinan KPK saat ini atau periode mendatang? Apakah MK boleh menambah masa jabatan pimpinan KPK?
Pertanyaan tersebut sampai dengan saat ini masih menjadi pemantik perdebatan.
Menjawab pertanyaan terkait dengan keberlakuan Putusan MK, Undang-Undang MK telah memberikan ketentuan tentang putusan.
Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.