Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayon Diniyanto
Dosen

Ayon Diniyanto, S.H., M.H. merupakan dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Ayon panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2017 dan Strata 2 (S2) pada Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2019. Ayon saat ini selain mengajar juga sering menulis artikel di berbagai jurnal dan media massa terkait dengan isu hukum, demokrasi, dan politik.

MK Berhenti "Positive Legislature"

Kompas.com - 14/06/2023, 14:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut menghebohkan publik dan melahirkan perdebatan di berbagai ruang publik.

Ada dua hal yang menjadi perdebatan dalam putusan tersebut. Pertama, soal persyaratan umur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MK dalam amar putusan menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 29 huruf e sejatinya mengatur terkait syarat umur pimpinan KPK, yaitu paling rendah berusia 50 tahun dan paling tinggi berusia 60 tahun.

Namun, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK. MK menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 34 Undang-Undang KPK mengatur terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yaitu 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Artinya pimpinan KPK hanya boleh menjabat maksimal dua masa jabatan. MK dalam amar putusan menganulir ketentuan tersebut.

MK menyatakan Pasal 34 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Artinya, MK telah menambah masa jabatan pimpinan KPK satu tahun dalam satu masa jabatan, dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dua amar putusan MK tersebut yang menimbulkan perdebatan di ruang publik. Perdebatan semakin menguras pikiran, ketika ada berbagai pertanyaan.

Kapan putusan MK tersebut mulai berlaku? Apakah mulai berlaku bagi pimpinan KPK saat ini atau periode mendatang? Apakah MK boleh menambah masa jabatan pimpinan KPK?

Pertanyaan tersebut sampai dengan saat ini masih menjadi pemantik perdebatan.

Putusan MK berlaku saat diucapkan

Menjawab pertanyaan terkait dengan keberlakuan Putusan MK, Undang-Undang MK telah memberikan ketentuan tentang putusan.

Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com