JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023 itu mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri serta protokol kesehatan di fasilitas publik.
Lewat surat edaran tersebut, pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, masker tidak wajib digunakan oleh orang yang sehat.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk rajin mencuci tangan serta melakukan vaksinasi virus corona.
Baca juga: Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran kebijakan dilakukan dalam rangka transisi endemi Covid-19.
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).
Data menunjukkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen, dan kasus aktif turun 4 persen.
Sementara, rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 mencapai 96 persen.
Baca juga: Capaian Imunisasi Masih Rendah, Kemenkes: Karena Isu Hoaks
Adapun secara nasional, kasus positif juga tercatat mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen, dari 366 kasus menjadi 254 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan mencapai 97,47 persen. Sedangkan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.
Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen, dan booster dosis kedua 1,73 persen.
Capaian vaksinasi diikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru ini, sekaligus mencabut SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Berikut bunyi aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Kini Bisa Pakai Jenis Apa Pun, Kemenkes: Untuk Cegah Kenaikan Kasus
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.