JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 atau Firli Bahuri dan kawan-kawan yang awalnya berakhir pada Desember 2023, diperpanjang hingga 2024.
"Pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Mahfud mengakui bahwa pemerintah tidak sependapat dengan sejumlah poin dalam putusan MK, termasuk soal perpanjangan masa jabatan yang dinyatakan berlaku sejak saat ini.
Mantan ketua MK ini sempat mempertanyakan apakah ketentuan ini dapat berlaku di periode yang akan datang, sehingga Firli dan kawan-kawan tetap menyelesaikan jabatannya pada tahun ini.
Ia pun sudah bertemu dengan hakim-hakim MK mengenai putusan ini, dan hakim MK menegaskan bahwa ketentuan soal masa jabatan tersebut sudah dinyatakan berlaku sejak saat ini.
Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Akan tetapi, suka atau tidak suka, pemerintah pada akhirnya memang harus mengikuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
Mengikuti putusan MK, kata Mahfud, juga menunjukkan adab pemerintah dalam mematuhi aturan konstitusi.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo akan membuat keputusan presiden (keppres) yang mengatur perpanjangan masa jabatan Firli dan kawan-kawan hingga 2024.
Baca juga: MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Akan tetapi, keppres itu tidak akan diterbitkan dalam waktu dekan karena masa jabatan Firli dan kawan-kawan semestinya baru habis pada 19 Desember 2023.
Di samping itu, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak membentuk Pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK," kata Mahfud.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik keputusan pemerintah yang dinilainya tegas dalam merespons putusan MK.
Untuk diketahui, Ghufron adalah pemohon dalam judicial review Undang-Undang KPK ke MK yang berujung pada perubahan masa jabatan pimpinan lemabaga tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.